Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih menang atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas perkara pemberhentian jabatan mengenai dugaan tindakan pungutan liar atau pungli dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.
Kasus ini bermula dari Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa waktu lalu.