Ilustrasi kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)
Terkait pemasangan papan atau stiker identitas penerima bantuan sosial, Yorisa menyebutkan, Kota Bandung pernah melaksanakan kebijakan tersebut pada 2021 sebagai bagian dari upaya transparansi dan pengawasan sosial. Namun, hingga kini belum dilakukan pemasangan ulang.
"Karena saat ini masih dalam masa transisi dari DTKS ke DTSEN dan tingkat perubahan datanya cukup tinggi, kami belum bisa memastikan penerima secara final. Oleh karena itu, pemasangan stiker belum dapat diterapkan," ujarnya.
Ke depan, pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali kebijakan tersebut setelah data DTSEN benar-benar stabil, sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.
Lebih lanjut Yorisa menerangkan, perubahan paling mendasar dalam penetapan penerima bansos terletak pada penggunaan basis data DTSEN yang menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek. Dengan DTSEN, penilaian tidak hanya berdasarkan status kemiskinan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi secara komprehensif melalui sistem pendesilan.
"Penerima bantuan sosial saat ini adalah KPM yang terdaftar dalam DTSEN pada desil satu sampai lima, dengan tetap memerhatikan kelengkapan administrasi kependudukan dan komponen penerima PKH seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas," ungkapnya.
Perubahan tersebut menyebabkan sebagian keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima tidak lagi memenuhi kriteria. Sedangkan masyarakat lain yang kondisi sosial ekonominya sesuai hasil pemutakhiran DTSEN kini masuk sebagai penerima bantuan sosial.
"Semua kembali pada data DTSEN sebagai acuan tunggal. Itulah dasar penentuan bantuan sosial ke depan," kata dia.