Dinas Pendidikan Proses Dugaan Pungutan SMKN 13 Bandung

Bandung, IDN Times - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah VII memproses adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah di SMKN 13 Kota Bandung, senilai Rp5,5 juta per siswa di kelas 11. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jabar, Asep Yudi Mulyadi mengatakan, proses ini dilakukan secara bertahap mulai dari pemanggilan pihak sekolah komite, orangtua siswa, dan pihak lainnya.
"Kami sudah memanggil komite dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya aduan pungutan," kata Asep melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).
1. Mengedepankan asas praduga tak bersalah
Asep memastikan, penanganan dugaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah ini tidak bisa langsung diketahui hasilnya. Sebab saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sampai pada tahap kesimpulan.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Karena kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.
Dia memastikan, apabila memang terbukti bersalah, akan ada sanksi yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Sebab, sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
"Apabila terbukti melakukan pungutan akan ada sanksi. Nanti keputusannya di Pak Kadis. Pada prinsipnya sekolah negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan," ucapnya.