Inin Nastain/ Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
Selain itu, Ono meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Dedi Mulyadi melihat langsung adanya temuan ini. Dia juga turut mempertanyakan masih adanya pungutan-pungutan di sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah.
"Itu harus dicicil setiap ambil kartu ujian sampai kelas 12 harus sudah lunas ini komite yang meminta. Ini kenapa komite sekolah tidak ditindak oleh gubernur ya, padahal komite sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan," kata Ono.
"Tolong pak disidik Plt Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN Negeri SMKN 13, Kota Bandung Kelas 11 dipungut 5,5 juta rupiah per siswa di seluruh jurusan, tolong disikapi," jelasnya.
Ono menambahkan, temuan ini tidak hanya terjadi di Kota Bandung, beberapa sekolah lainnya di Jawa Barat masih ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa melalui komite sekolah itu sendiri. Sehingga, dia meminta agar hal ini disikapi secara serius.
"Tidak hanya terjadi di SMKN 13, ada di Depok, di Cirebon, Bekasi. Ada tegasan dari gubernur untuk membenahi dari sisi pungutan yang dilarang di sekolah negeri, jangan sampai orangtua laporan, baru penindakan. Harus ada perubahan Pergub yang mengatur komite sekolah," tuturnya.
Komite sekolah ini hadir berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022, di mana fungsinya mengelola sekolah secara sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Namun, kenyataanya orangtua diminta mengeluarkan uang yang besarannya sudah ditentukan.
"Karena itu tidak sesuai permen pendidikan. (Pada Permen pendidikan) Komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dari dunia usaha dan swasta. Pada Pergub Jabar ditambahkan komite sekolah (dapat menggalang dana) kepada orangtua peserta didik. Pergub bertentangan juga dengan Permen Pendidikan," kata dia.