Keterangan para saksi ini sempat dicecar jaksa dan majelis hakim. Para saksi mengaku menerima uang untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement dilakukan dalam empat tahap. Pemasangan alat pemadam kebakaran itu, disepakati sebesar Rp20 juta per unitnya.
Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor mengatakan, pemberian uang pada tahap pertama dilakukan pada Mei 2018 senilai Rp200 juta. Menurut dia, uang tersebut diberikan oleh Henry Jasmen.
"Saya bagi lagi ke Asep Buchori Rp70 juta dan sisanya oleh saya," ujar Sahat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin(28/1).
Kemudian, tahap keduanya penyerahan uang dilakukan pada Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp300 juta.
Pemberian uang tahap 3 senilai Rp200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp130 juta.
"Pada tahap 3 saya yang ambil uangnya. Dan saya dapat Rp70 juta, sisanya sama pak Sahat," kata Asep.
Pada tahap 4, ia menerima uang dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian Asep tukarkan uang dari Henry Jasmen tersebut sehingga diketahui nilainya Rp245 juta. Uang itu dibagi lagi antara mereka berdua.