Dikudeta Anggotanya Sendiri, Brotherhood 1% MC Pilih Jalur Persidangan

Bandung, IDN Times - Konflik internal yang terjadi dalam Organisasi pecinta motor tertua di Indonesia Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) terus berlanjut. Bahkan, para anggota BB1%MC telah sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dengan melalui pengadilan.
Upaya jalur hukum itu dilakukan setelah para anggota BB1%MC menilai telah terjadi kudeta yang dilakukan para pendirinya sendiri dengan membuat Akta Badan Hukum Perkumpulan tanpa sepengetahuan anggota dan menyalahi aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tertuang dalam Blackbook BB1%MC Indonesia.
Koordinator Tim 22 BB1% MC Indonesia R Oetomo Hermawan mengatakan, persoalan internal ini akan terus dilanjutkan dengan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia telah melayangkan gugatan secara perdata atas akta badan hukum perkumpulan Biker Brotherhood karena tidak sesuai dengan Blackbook (AD/ART).
"Gugatan ini merupakan upaya hukum karena sebelumnya El Presidente Pegi Diar dilaporkan secara pidana penggelapan merek Bikers Brotherhood yang notabene adalah milik organisasi oleh Dewan Adat. Karena itu, kami melawan dengan beberapa upaya hukum," kata dia saat ditemui di kawasan Jalan Veteran, Kota Bandung, Rabu(27/2).
1. Akta nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015
Koordinator Tim 22 BB1% MC Indonesia R Oetomo Hermawan mengungkapkan, permasalah internal yang terjadi di dalam tubuh BB1%MC ini berawal dari munculnya akta badan hukum perkumpulan yang tertuang dalam Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 dengan notaris Yuliani Idawati.
Menurut dia, munculnya akta tersebut dijadikan dasar kudeta untuk membubarkan pengurus dan presiden terpilih serta seluruh anggota dari organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia.
"Pembubaran ini juga tercantum dalam SK DA No 40 Maret 2018 dan Surat Edaran dari yang mengatas namakan caretaker. Selain itu, akta dan SK juga disembunyikan agar tidak diketahui seluruh anggota," ujar pria yang akrab disapa Wawul.