Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat telah menetapkan Ustadz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal karena diracun pada saat pemilihan umum (Pemilu). Namun, saat konferensi pers di Kantor Mapolda Jabar, Baequni menyanggah hal tersebut.
Menurutnya, apa yang dia sampaikan pada saat berceramah di depan sejumlah jamaah merupakan informasi yang didapat dari media sosial. Dengan demikian dia tidak mengada-ngada maupun berusaha menyampaikan berita palsu kepada jamaah yang hadir pada ceramah tersebut.
"Tadi sudah dijelaskan apa yang diberitakan bahwa saya menyebarkan berita bohong, itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan di media sosial," ujar Baequni, Jumat (21/6).
Ketika menyampaikan informasi ini Baqeuni pun memastikan jamaah yang hadir telah mengetahui bahwa hal tersebut memang sudah ramai di media sosial, sehingga Baequni hanya memberitahukan apa yang banyak diperbincangkan orang.