Dihukum karena Istrinya Sindir Wiranto, Sersan J Kini Sudah Bebas

Bandung, IDN Times - Seorang sersan dua berinisial J telah bebas dari hukuman disiplin TNI. J sempat mendapat hukuman disiplin akibat ulah istrinya membuat tautan yang dipandang tidak etis tentang penusukan Wiranto di Provinsi Banten.
Kepala Penerangan (Kapen) Kodiklat TNI AD, Letkol Kaveleri Christian Gordon Rambu mengatakan, sersan dua berinisial J yang mendapat hukuman disiplin kini sudah selesai masa tahanannya.
"Sudah. Sudah selesai tahanan hukuman disiplinnya hari ini,"kata Gordon di Bandung, Sabtu (26/10/2019).
1. J saat ini sudah masuk Detasmen Kavaleri Berkuda (Denkavkud)
J mendapat hukuman disiplin lantaran tersandung status media sosial (medsos) sang istri berinisial L. Dalam tautannya, L telah membuat komentar yang tidak etis pascapenusukan Wiranto di Provinsi Banten.
Saat ini, J dikatakan Gordon, sudah kembali mengisi satuan Detasmen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). J pun saat ini berstatus Bintara dalam satuan tersebut.
"Iya J masih di Denkavkud, sementara kan posisinya Bintara Denkavkud,"ujarnya.
2. J masih bisa mengejar karir
Gordon menjelaskan, apa yang menimpa J bukan berarti menutupi karir kemiliterannya, J bisa kembali aktif bahkan bisa mengejar karirnya sampai level yang tinggi.
"Kesalahan bisa diperbaiki. Tidak otomatis mati. Intinya semua orang pernah melakukan pelanggaran, namun demikian bagaimana ke depannya," tuturnya.
3. Jika berkelakuan baik J akan naik jabatan.
Gordon menambahkan, semua penilaian atas perilaku istri daripada J menjadi hak atasan. Jika J memperbaiki semua kesalahan dan kinerjanya semakin baik, bukan tidak mungkin J akan mendapat penilaian spesial dan memperoleh kenaikan jabatan.
"Atasan akan melaksanakan penilaian anggota tersebut. Kalau berkelakuan baik, kinerja bagus akan dilihat akan mendapatkan jabatan sesuai kompetensi,"jelasnya.
4. J merasakan sel Denkavkud selama 14 hari
Sebelumnya, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi, Kolonel (Inf) Sri Wellyanto mengatakan, bahwa Serda J yang tertimpa kasus di media sosial saat ini tengah ditahan di sel internal satuannya, yakni Detasemen Kavaleri Berkuda, Bandung. Sesuai aturan, kata dia, Serda J ditahan selama 14 hari akibat istrinya yang berinisial L berkomentar menyindir Wiranto di media sosial.
"Masing-masing satuan punya sel, itu kan tindakan disiplin, kewenangannya ada di komandan satuan, Serda J ditahan 14 hari," kata dia.