Bandung, IDN Times – Kehadiran cryptocurrency beberapa tahun terakhir masih menuai pro dan kontra. Begitu pula yang terjadi di Indonesia, di mana baru-baru ini lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram pada aset cryptocurrency.
Dalam fatwa tersebut terdapat beberapa keputusan yang terungkap berdasarkan penelusuran MUI. Di antaranya ialah aset kripto yang disebut haram jika berfungsi sebagai mata uang. Cryptocurrency, bagi MUI, memenuhi syarat sebagai aset jika memiliki underlying.
Penetapan haram yang dilakukan MUI diklaim memiliki tujuan baik, di antaranya agar para pengguna kripto tidak dirugikan.
Namun, di balik fatwa tersebut, sebenarnya kehadiran aset kripto di tengah masyarakat juga telah memunculkan banyak aktivitas positif. Apa saja?