Bandung, IDN Times - Sejumlah warga Laswi yang rumahnya digusur PT KAI menuntut biaya ganti rugi. Mereka menilai penertiban oleh perusahaan BUMN tersebut seharusnya tak dilakukan karena warga sudah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Kami warga taat dan patuh pada hukum. Kami bayar listrik, pajak, dan air tetapi tidak ada etika baik terhadap warga Laswi. Kami akan tetap berjuang,” kata Perwakilan Warga Laswi Sri Wahyu Ismoelyani (52) ditemui seusai orasi, Senin (12/9/2022).
Adapun dalam penertiban itu, tujuh rumah milik warga dikosongkan oleh petugas PT KAI dikarenakan diklaim menempati lahan negara milik perusahaan BUMN itu.