Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Digugat ke PTUN, Kemenkum: Status Badan Hukum PLK Sudah Tidak Sah!
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Kemenkum menegaskan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sudah tidak sah karena telah dibubarkan sejak 1984, meski kini menggugat ke PTUN Jakarta.
  • Fitra Kadarina menyebut keterangan saksi ahli dari pihak PLK tidak independen dan menilai penjelasan tentang lahirnya badan hukum melenceng dari aturan perundang-undangan.
  • Kemenkum menilai gugatan PLK berpotensi mengancam aset negara, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kepemilikan aset publik agar tidak jatuh ke pihak yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1984

Kementerian Hukum membubarkan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berdasarkan riwayat pembatalan yang tercatat pada tahun tersebut.

2025

Kementerian Hukum mencabut status badan hukum PLK melalui surat keputusan yang kemudian menjadi objek sengketa dalam gugatan di PTUN Jakarta.

20 Mei 2026

Fitra Kadarina dari Ditjen AHU menyatakan bahwa status badan hukum PLK tidak sah karena telah dibubarkan sejak lama dan menilai keterangan saksi ahli penggugat tidak independen.

kini

PLK menggugat Kemenkum cq Ditjen AHU di PTUN Jakarta terkait pencabutan badan hukumnya, sementara Kemenkum menegaskan komitmen untuk melindungi aset negara dan siap menghadapi proses hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui PTUN Jakarta terkait pencabutan status badan hukum PLK yang dinyatakan tidak sah oleh pemerintah.
  • Who?
    Pihak penggugat adalah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pernyataan disampaikan oleh Fitra Kadarina dari Ditjen AHU.
  • Where?
    Proses gugatan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan latar sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Gugatan diajukan sejak beberapa waktu lalu dan pernyataan resmi dari Kemenkum disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Why?
    PLK menggugat karena menilai pencabutan status badan hukumnya tidak sah, sementara Kemenkum berpendapat pembubaran telah dilakukan sejak 1984 untuk melindungi aset negara.
  • How?
    Kemenkum menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut di pengadilan dan siap membuktikan keabsahan keputusan sesuai peraturan. Pemerintah juga mendukung langkah perlindungan aset negara dalam perkara ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kelompok namanya PLK yang marah dan menggugat Kementerian Hukum karena surat yang bilang mereka sudah bubar. Tapi orang dari Kementerian bilang PLK sudah tidak sah sejak lama, dari tahun 1984. Sekarang mereka berdebat di pengadilan, dan pemerintah mau jaga supaya tanah sekolah dan aset negara tetap aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sikap tegas Kementerian Hukum dalam menghadapi gugatan PLK menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan perlindungan aset negara. Dengan menegaskan pentingnya legalitas badan hukum serta kesiapan untuk diuji di pengadilan, kementerian memperlihatkan transparansi dan tanggung jawab institusional dalam memastikan setiap keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Setelah dinyatakan kalah dalam gugatan perdata lahan SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kini turut menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak beberapa waktu kemarin. Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi gugatan yang perkumpulannya sudah dibubarkan sejak beberapa tahun lalu ini.

1. Negara sudah membubarkan sejak lama perkumpulan ini

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina menegaskan, organisasi penggugat tidak memiliki legalitas sah. Menurut data Kemenkum, badan hukum perkumpulan itu sudah dibubarkan pemerintah beberapa dekade lalu.

"Sebenarnya ini suatu badan hukum yang sudah pernah dibubarkan. Kami merujuk pada riwayat pembatalan, ada di tahun 1984. Kami meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat sebenarnya tidak sah," ujar Fitra, Rabu (20/5/2026).

Fitra mengkritik keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.

"Menurut saya posisinya tidak independen. Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Fitra.

Fitra menambahkan, keterangan ahli juga dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum. Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah, karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah kami bubarkan," jelasnya.

2. Gugatan merupakan ancaman kepada negara

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara. Dia membandingkannya dengan kasus-kasus besar seperti Satgas BLBI.

Menurutnya, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.

"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ujar Fitra.

Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.

"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

3. PKL sebelumnya sudah kalah gugatan saat melawan Pemprov Jabar

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menanggapi surat permohonan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta proses persidangan dibatalkan demi keamanan aset, Kemenkum menyatakan setuju dengan substansi perlindungan aset.

"Pemerintah juga ingin mengamankan aset. Kalau ada keinginan untuk membatalkan persidangan melalui surat, lanjut saja tidak masalah. Biar jelas posisinya dan sekalian diuji keputusannya," ujar Fitra.

Sebagaimana diketahui, PLK mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa yang berkaitan dengan surat keputusan atau kebijakan pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025.

Dalam perkara ini, PLK menggugat Menteri Hukum RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Masalah gugatan ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa hukumnya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sengketa hukum itu terkait dengan kepemilikan lahan sekolah milik SMAN 1 Bandung, Jawa Barat. Di tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sendiri sudah menyampaikan keberatannya atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan PLK dengan pihak tergugat Kemenkum cq Ditjen AHU.

Editorial Team