Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia baru saja menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi layanan publik nasional melalui penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Digitalisasi kependudukan ini bukan hanya mempermudah pelayanan publik, melainkan juga membuka jalan bagi integrasi lintas sektor seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.
CEO Privy, Marshall Pribadi menjelaskan, peran IKD sangat strategis dalam mendorong kepercayaan pada transaksi digital. Sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), perusahaannya bertanggung jawab untuk menjamin keautentikan, integritas, dan nirsangkal dari tanda tangan elektronik yang diterbitkannya.
“Artinya ada jaminan kepercayaan pada transaksi elektronik bagi dunia ekonomi dan bisnis seperti di sektor perbankan misalnya. IKD ini berisi data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga yang terverifikasi secara digital,” ujar Marshall, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (8/9/2025).