Difitnah Bebaskan Ferdy Sambo, Jaksa Indonesia Laporkan 2 Akun YouTube
Bandung, IDN Times - Perkumpulan jaksa yang tergabung ke dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) akan melapor ke polisi terkait isi dari konten YouTube yang diunggah oleh akun Catatan Hitam dan Quotient TV. Konten yang diunggah oleh dua akun itu dinilai memfitnah dan menyudutkan institusi kejaksaan.
Dalam akun Catatan Hitam tujuh hari lalu diunggah video berdurasi 19 menit 4 detik dengan judul 'Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdy Sambo dari Segala Macam Tuduhan'.
Sementara itu, video dalam akun Quotient TV yang dimasalahkan berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.
"Setelah menonton konten YouTube itu, saya langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal YouTube dan Saudara Alvin Liem," kata Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy melalui keterangannya dikutip IDN Times, Jumat (16/9.2022).
1. Video itu perlihatkan nada kebencian pada institusi kejaksaan
Atas unggahan dua akun tersebut, pihaknya bakal melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Fauzi, konten yang diunggah oleh dua akun YouTube itu dinilai telah melukai hati banyak jaksa di Indonesia. Dua akun itu dinilai telah menyebarkan fitnah dan nada kebencian pada institusi kejaksaan.
"Yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia," ungkap dia.
2. Tempuh jalur hukum
Jaksa Indonesia pun berencana menempuh langkah hukum sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para anggota. Sebab bila hal itu dibiarkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Alvin Liem mengingat kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung performanya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis," ungkap dia.
3. Boleh berpendapat tapi harus pakai data yang relevan
Proses hukum terhadap pengelola akun YouTube itu pun diharapkan dapat memberikan pembelajaran. Karena hak untuk berpendapat di media sosial harus tetap berpedoman pada hukum dan bersandar pada data yang relevan.
"Bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif," tandas dia.