Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, pada hari ini, Jumat (1/2). Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, memastikan kliennya akan absen dari agenda tersebut.
Menurut Aldwin, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada IDN Times, pada Jumat (1/2).
Lalu ke mana Buni Yani?