(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)
Andi menyampaikan, laporan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar serta dana zakat sekitar Rp9,8 miliar, dan dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Dana zakat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, tapi kemudian pihak Baznas Jabar mengambil kembali beberapa persen dari dana yang harusnya digunakan masyarakat, dana itu malah digunakan untuk operasional mereka," katanya.
Sementara, TY sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber. Di mana dia diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
TY dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE. Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal mengatakan, lembaganya dalam hal ini tidak melakukan kriminalisasi terhadap yang bersangkutan.
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ujar Achmad melalui keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).