Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diduga Selewengkan Duit Zakat, Lima Anggota Baznas Diperiksa Kejati Jabar
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kejati Jawa Barat memeriksa lima anggota Baznas Jabar terkait dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah senilai miliaran rupiah yang dilaporkan oleh mantan pegawai lembaga tersebut.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 dan zakat, sementara identitas para anggota Baznas yang diperiksa belum diungkap karena masih tahap penyelidikan.
  • Baznas Jabar menegaskan tidak ada bukti korupsi berdasarkan audit Inspektorat, menyebut pemberhentian pelapor dilakukan sesuai prosedur, dan keputusan hukum terkait statusnya telah berkekuatan tetap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2024

Mahkamah Agung menguatkan putusan PHI Bandung terkait pemberhentian TY dari Baznas Jabar. Keputusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan pesangon TY telah dibayarkan sesuai putusan.

27 Mei 2025

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyampaikan bahwa pemberhentian TY dilakukan sebelum pelaporan dugaan penyelewengan. Ia menegaskan hasil audit Inspektorat dan Baznas RI tidak menemukan bukti korupsi.

2025

TY, mantan pegawai Baznas Jabar, melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah ke Kejati Jawa Barat. Laporan ini menjadi dasar pemeriksaan kasus oleh kejaksaan.

4 Maret 2026

TY memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Jawa Barat selama sekitar enam jam. Ia menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik terkait laporan dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah COVID-19.

9 Maret 2026

Kejati Jawa Barat memeriksa lima anggota Baznas Provinsi Jabar terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkan pada 2025 lalu. Pemeriksaan masih dalam tahap pengambilan keterangan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa lima anggota Baznas Provinsi Jabar terkait dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah yang dilaporkan oleh mantan pegawai lembaga tersebut.
  • Who?
    Lima anggota Baznas Provinsi Jawa Barat sedang diperiksa oleh Kejati Jabar, sementara pelapor bernama TY, mantan pegawai Baznas, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bandung.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, dengan kasus yang melibatkan internal Baznas Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, setelah laporan dugaan korupsi diajukan pada tahun 2025. TY sebelumnya diperiksa pada Rabu, 4 Maret 2026.
  • Why?
    Penyelidikan dilakukan karena adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat sekitar Rp9,8 miliar dan dana hibah pemerintah sebesar Rp3,5 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
  • How?
    Kejati Jabar meminta keterangan dari lima anggota Baznas untuk memperdalam substansi laporan. Pemeriksaan terhadap pelapor berlangsung sekitar enam jam dengan lebih dari 30 pertanyaan penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Lima orang dari Baznas Jawa Barat sedang diperiksa karena ada dugaan uang zakat dan bantuan tidak dipakai dengan benar. Orang yang dulu kerja di sana, namanya TY, melapor ke kejaksaan. TY juga pernah ditangkap karena ambil dokumen rahasia tanpa izin. Sekarang jaksa masih tanya-tanya untuk cari tahu apa yang benar terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jawa Barat terhadap anggota Baznas Jabar menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan secara terbuka dan profesional. Di sisi lain, pernyataan resmi Baznas Jabar yang menegaskan penghormatan terhadap asas kesetaraan di hadapan hukum mencerminkan upaya menjaga transparansi serta memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jabar. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh mantan pegawainya pada 2025 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, para pihak yang kini tengah menjalani pemeriksaan ini benar dari Baznas Provinsi Jabar.

"Saat ini sedang dimintai keterangan, lima orang kurang lebih," kata Nur, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

1. Pemeriksaan berdasarkan laporan dari mantan anggota

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Kejati Jabar belum bisa membeberkan siapa nama dan jabatan dari anggota Baznas Jabar yang kini diperiksa tersebut. Dia hanya menyampaikan, hal itu masih dalam ranah penyelidikan.

"Untuk mengambil keterangan saja. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata dia.

Untuk diketahui, kasus ini berkaitan TY yang merupakan pegawai dari Baznas Jabar. Dia turut melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar di internal Baznas Jabar.

YT juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati Jawa Barat pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Kuasa hukum TY dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa Patiroi, mengatakan kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Jadi kejaksaan itu lagi memperdalam sebetulnya. Memperdalam substansi dari pelaporan yang dilakukan oleh Pak Tri," kata Andi.

2. Anggota Baznas Jabar diduga menggunakan uang zakat untuk kepentingan pribadi

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

Andi menyampaikan, laporan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar serta dana zakat sekitar Rp9,8 miliar, dan dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dana zakat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, tapi kemudian pihak Baznas Jabar mengambil kembali beberapa persen dari dana yang harusnya digunakan masyarakat, dana itu malah digunakan untuk operasional mereka," katanya.

Sementara, TY sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber. Di mana dia diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

TY dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE. Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal mengatakan, lembaganya dalam hal ini tidak melakukan kriminalisasi terhadap yang bersangkutan.

"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ujar Achmad melalui keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).

3. Baznas Jabar klaim TY diberhentikan karena banyak melakukan pelanggaran aturan

Ilustrasi korupsi (pexels.com/Photo by Tima Miroshnichenko)

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas Rl menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan oleh Tri. Dengan demikian, kata dia, pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi.

"Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Tentang proses hukum yang adil, Baznas Provinsi Jawa Barat, lanjut Achmad sudah menjunjung tinggi prinsip equality before the law, di mana pihaknya berhak mengadukan Tri karena ternyata ada pelanggaran hukum.

"Kami pun berhak dilindungi hak-haknya sesuai yang memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ditentukan oleh Undang-undang," katanya.

Baznas juga mengklaim pemberhentian Tri sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung di bulan Februari 2024. Artinya keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan," kata Achmad.

Editorial Team