Bandung, IDN Times - Salah satu rumah sakit di Bandung diduga menyalahi aturan dalam menangani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Petugas di rumah sakit tersebut justru memungut biaya terhadap pasien di mana seharusnya peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kejadian ini dialami Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan BPJS Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh lebih dari Rp500 ribu.
Ismet menceritakan, kejadian bermula pada Senin (4/5) saat istrinya dirujuk dari Puskesmas Sukawarna untuk berobat ke Rumah Sakit Melinda 2 di Jalan Dr. Cipto, Kota Bandung. Istri Ismet diindikasi terkena demam berdarah.
Selama berada di rumah sakit tersebut, Ismet memastikan istrinya telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan nasional tersebut. Dia pun menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya usai mendaftar di RS Melinda 2.