Diduga Salahi Prosedur, RS di Bandung Pungut Biaya Peserta BPJS

Bandung, IDN Times - Salah satu rumah sakit di Bandung diduga menyalahi aturan dalam menangani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Petugas di rumah sakit tersebut justru memungut biaya terhadap pasien di mana seharusnya peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kejadian ini dialami Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan BPJS Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh lebih dari Rp500 ribu.
Ismet menceritakan, kejadian bermula pada Senin (4/5) saat istrinya dirujuk dari Puskesmas Sukawarna untuk berobat ke Rumah Sakit Melinda 2 di Jalan Dr. Cipto, Kota Bandung. Istri Ismet diindikasi terkena demam berdarah.
Selama berada di rumah sakit tersebut, Ismet memastikan istrinya telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan nasional tersebut. Dia pun menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya usai mendaftar di RS Melinda 2.
1. Tetap diminta membayar padahal SEP BPJS

Dia menceritakan, saat diperiksa dokter yang menangani istrinya meminta dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium yang juga berada di rumah sakit tersebut. "Lalu kami ke lab, untuk tes darah istri saya. Ya itu sesuai arahan dokter," ujarnya, Sabtu (9/5).
Usai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium, istrinya diminta untuk menyelesaikan pembiayaan di bagian pembayaran yang berada di lobi RS Melinda 2. Syarat ini harus dipenuhi agar sampel darah bisa segera diambil untuk diperiksa.
Namun, Ismet merasa heran ketika harus membayar semua biaya pemeriksaan darah tersebut sebesar Rp425 ribu. Padahal, istrinya sudah jelas menerima SEP BPJS Kesehatan.
Ismet yang saat itu ditemani anaknya pun langsung menanyakan alasan tagihan itu. "Anak saya tanya ke bagian billing-nya (pembayaran), memang enggak ditanggung BPJS?" ucapnya.
2. Petugas kasir sebut pemeriksaan laboratorium tak ditanggung BPJS Kesehatan

Petugas di bagian tersebut, lanjut Ismet, dengan tegas menjawab bahwa biaya pemeriksaan laboratorium tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meski merasa aneh dengan hal tersebut, Ismet akhirnya membayar biaya tersebut agar sang Istri segera melakukan pemeriksan sampel darah.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan darah, Ismet bersama anaknya masih menyimpan rasa penasaran sehingga menanyakan perihal tersebut kepada BPJS Kesehatan.
"Akhirnya anak saya bisa menghubungi BPJS, dan kata orang BPJS-nya memang seharusnya tidak perlu bayar lagi," kata dia.
3. Tolong pasien BPJS Kesehatan jangan dimintai lagi uang

Selang empat hari kemudian, Ismet beserta istrinya kembali mendatangi RS Melinda 2 sesuai permintaan dokter yang menangani pada pemeriksaan pertama. "Atas arahan dokter, istri saya harus tes darah lagi hari Jumat (8/9) kemarin. Ya kami ke sana lagi ikuti saran dokter," jelasnya.
Usai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium yang sama, istrinya pun kembali diminta untuk menyelesaikan pembayaran di bagian kasir, juga di tempat yang sama. Kejadian serupa pun terulang lagi ketika dia diminta untuk membayar penuh biaya tes darah yang kali ini sebesar Rp95 ribu.
Berbekal keyakinan yang sama, Ismet yang juga ditemani anaknya menanyakan kembali alasan tagihan tersebut. Bahkan, mereka mencoba memastikan petugas rumah sakit bahwa biaya laboratorium ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi, kasir kembali menegaskan bahwa biaya laboratorium tidak ditanggung BPJS.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat korona (COVID-19) seperti sekarang," kata dia.
4. Pemeriksaan oleh laboratorium bagi pasien BPJS tidak bayar

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria membenarkan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan. Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada.
Dia juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100 persen ditanggung oleh pihaknya, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani.
"Jadi ketika (pasien peserta BPJS) (harus bayar) ke billing dulu, itu sudah salah rumah sakit. Harusnya enggak boleh," jelasnya.
Tanggungan penuh pun, tambah Cucu, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien yang sesuai formularium nasional (fornas). Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan.
Oleh karena itu, Cucu kembali menegaskan bahwa rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan. "Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tambahnya.