Cimahi, IDN Times - Seorang oknum dosen dan ketua yayasan di Universitas Advent Indonesia (UNAI) berinisial HM diduga menggunakan ijazah palsu untuk masuk perguruan tinggi yang beralamat di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Dia pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah alumni UNAI.
"Yang bersangkutan sudah diadukan ke Polres Cimahi sejak 2021. Lalu aduan terpisah atas objek yang sama ke Polda Jabar bulan Agustus 2023, dilimpahkan ke Polres Cimahi pada September 2023," kata kuasa hukum alumni UNAI, Andree Nugroho Saragih saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).
Temuan dugaan ijazah palsu yang digunakan dosen tersebut bermula saat rektorat universitas melakukan verifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan oleh salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung. Dari verifikasi yang dilakukan, kementerian menemukan nama HM tak terdapat di dalam data pendidikan tinggi. Ijazah digunakan HM masuk ke dalam struktural yayasan universitas.
"Awalnya terungkap (penggunaan diduga ijazah palsu) itu diduga dari menyebarnya surat LL Dikti, mengenai keabsahan ijazah yang bersangkutan. Hasilnya ternyata memang tidak absah atau bahasa lainnya itu ilegal," ujar Andree.