Jelek-Jelekan Jokowi, Polisi Amankan 3 Ibu Rumah Tangga di Karawang

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat mengamankkan tiga ibu rumah tangga yang disinyalir telah melakukan penghinaan dan pemberitaan palsu terkait pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin.
Tindakan menjelekkan paslon nomor urut 01 itu diunggah dan ramai beredar di media sosial baik Instagram, Twitter, hingga Facebook. Karena dianggap telah melakukan pelanggaran, tim dari Polda Jabar mengamankan ketiga perempuan ini dengan inisial masing-masing yaitu ES, IP, dan CW.
ES merupakan warga Kecamatan Kota Baru, Desa cimeka. Sementara IP beralamat di Desa Wancimekar Kabupaten Karawang. Kemudian CW adalah warga Teluk Jambe.
1. Dianggap meresehkan masyarakat
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengamankan tiga wanita ini yang semuanya merupakan warga Kabupaten Karawang. Pengamanan ini dilakukan karena kepolisian menganggap apa yang mereka lakukan sesuai dengan rekaman video yang tersebar di media sosial bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Ini ada potensi konflik. Tapi kita sedang dalami lagi terkait video oleh para ahli," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/2).
2. Bisa dikenakan pasal dalam UU ITE
Menurut Trunoyudo jika dalam penyelidikan oleh petugas ditemui unsur yang memang mencemarkan nama baik, maka ketiganya bisa dikenai hukuman berkaitan dengan Undang-undang Interaksi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka bisa dianggap menyebarkan pemberitaan bohong dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1miliar.
Di sisi lain, kepolisian juga masih mencari informasi siapa pihak yang menyebarkan video ini di media sosial, hingga apakah video ini adalah yang pertama atau sudah ada video lain serupa yang telah dia sebarkan.
"Masih berlanjut pemerikaan dan yang bersangkutan juga telah meminta perlindungan kepada Polri karena takut ada konflik," paparnya.
3. Melakukan black campaign
Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, ketiga ibu rumah tangga ini disebut melakukan kampanye hitam dengan menjelek-jelekan pasangan calon nomor urut satu dan mengajak masyarakat tidak memilih pasangan ini dengan sejumlah alasan seperti tidak akan adanya lagi Adzan hingga pelegalan LGBT.
Untuk itu dalam penyelidikan ini, kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan guna meneliti lebih dalam terkait kampanye hitam yang dilakukan.
"Kita lakukan serangkaian kegiatan untuk mengalisa dan mengevaluasi perbuatan yang diduga tindak pidana Pemilu," ujar Trunoyudo.