Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250821_114053.jpg
Humas PN Bandung, Dalyusra (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Dokter Priguna didakwa 12 tahun penjara karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga pasien RSHS Bandung.

  • Priguna tidak mengajukan eksepsi dan mengakui kesalahannya di persidangan yang digelar secara tertutup.

  • Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pledoi, dan putusan yang akan digelar secara terbuka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang pasien RSHS Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) dipastikan tidak mengajukan ekspresi setelah didakwa 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (21/8/2025).

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra pun membenarkan infromasi tersebut. Dia mengatakan, Priguna mengakui kesalahannya sehingga tidak mengajukan eksepsi di persidangan mendatang.

"Hari ini sudah sidang, dalam dakwaan ini saya dapat informasi dari majelis hakim tidak ada eksepsi, jadi lanjut dan dia dalam dakwaannya mengakui perbuatannya," ujar Dalyusra saat ditemui usai persidangan.

1. Priguna mengakui dakwaan

Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Pengadilan Negeri Bandung, Lingga Setiawan dengan dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar. Adapun sidang ini digelar secara tertutup lantaran perkaranya merupakan pelecehan seksual.

"Yang namanya persidangan asusila itu harus tertutup, karena menyangkut pribadi si terdakwa itu dia akan malu ya," ucapnya.

Meski begitu, nantinya pada persidangan putusan akan dilakukan secara terbuka. Publik bisa melihat langsung dan menyaksikan hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Priguna.

"Sidang Senin pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi, nanti pemeriksaan terdakwa, pledoi, putusan baru digelar secara terbuka" katanya.

2. Hakim sudah berikan kesempatan untuk eksepsi

Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, dakwaan terhadap PAP dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara tertutup.

"PAP didakwa dengan pasal Pasal 6 hurup C, juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nonomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta," ujar Sricahya saat ditemui usai persidangan.

Setelah dakwaan ini, Priguna diperkenankan mengajukan ekspesi atau nota keberatan yang dilayangkan pada persidangan pekan depan. Kesempatan ini menurut Sricahya diberikan langsung oleh hakim setelah pembacaan dakwaan.

"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa. Dia diberikan kesempatan oleh majelis hakim," katanya.

3. Semua yang masuk dalam penyidikan akan dijadikan saksi persidangan

Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, jaksa penuntut umum juga sudah menyiapkan beberapa saksi yang nantinya akan turut dihadirkan. Namun, Sricahya belum bisa membeberkan secara rinci berapa saksi yang akan dihadirkan, yang pasti korban nantinya akan turut dihadirkan.

"Jumlah saksi pastinya nanti di persidangan, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya. Saksi korban pasti dihadirkan," katanya.

Jaksa tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan beberapa saksi dari pihak RSHS Bandung yang mana dalam perkara ini lokus peristiwa ada di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan tersebut. Hanya saja, Sricahya tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan didatangkan dari RSHS Bandung.

"Sementara pihak-pihak yang menjadi saksi di penyidikan akan tetap dihadirkan di persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Priguna Anugerah merupakan seorang dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Dia diduga memperkosa penunggu pasien di RSHS Bandung. Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya ditemukan dua korban pasien lainnya. Dengan begitu, korban dari tindakan bejat Priguna ini ada sebanyak tiga orang.

Editorial Team