Bandung, IDN Times - Terdakwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang pasien RSHS Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) dipastikan tidak mengajukan ekspresi setelah didakwa 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (21/8/2025).
Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra pun membenarkan infromasi tersebut. Dia mengatakan, Priguna mengakui kesalahannya sehingga tidak mengajukan eksepsi di persidangan mendatang.
"Hari ini sudah sidang, dalam dakwaan ini saya dapat informasi dari majelis hakim tidak ada eksepsi, jadi lanjut dan dia dalam dakwaannya mengakui perbuatannya," ujar Dalyusra saat ditemui usai persidangan.