ilustrasi rumah sakit (pexels.com/RDNE Stock project)
Kondisi di dalam rumah sakit mencerminkan situasi yang nyaris stagnan. Halaman parkir yang biasanya ramai kini tampak kosong. Hanya beberapa mobil pribadi dan ambulans terparkir di sudut area, sebagian tanpa aktivitas sama sekali. Di koridor menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), tidak tampak antrean pasien seperti biasanya.
Seorang petugas administrasi yang ditemui di ruang tunggu menyampaikan volume pasien turun drastis dalam tiga bulan terakhir. “Biasanya kami kewalahan dengan antrean di pagi hari. Sekarang justru banyak petugas yang duduk menunggu tanpa aktivitas,” ujarnya.
Kelas perawatan paling bawah, yakni kelas tiga, yang sebelumnya selalu penuh saat musim penyakit, kini menyisakan puluhan ranjang kosong. Aktivitas medis pun berkurang drastis, memunculkan kekhawatiran akan efisiensi anggaran dan pemanfaatan sumber daya publik.
Kondisi RSUD Arjawinangun semakin tertekan oleh kehadiran enam rumah sakit swasta yang berlokasi di radius kurang dari 15 kilometer.
Rumah sakit-rumah sakit ini bukan hanya lebih modern dalam infrastruktur dan peralatan medis, tetapi juga agresif dalam menjalin kemitraan strategis dengan puskesmas dan klinik swasta, sehingga mempermudah proses rujukan.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr Bambang Sumardi mengakui jika rumah sakit yang ia pimpin menghadapi tantangan berat dalam iklim kompetisi yang kian liberal.
“Rumah sakit swasta bisa memberi diskon, membuat paket layanan, dan memiliki promosi berkelanjutan. Kami terikat dengan aturan pengelolaan anggaran publik yang membuat kami sulit bergerak lincah,” ujarnya.
Selain itu, keterbatasan dalam merekrut dokter spesialis dan subspesialis menjadi hambatan lain. Banyak spesialis lebih memilih rumah sakit swasta karena skema insentif yang lebih menjanjikan dan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi.
RSUD Arjawinangun harus puas dengan jumlah tenaga medis yang minim dan peralatan medis yang kadaluarsa, sebagian bahkan tidak layak operasional.
Situasi diperparah oleh penyesuaian tarif retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah terbaru yang menaikkan beban biaya pada pasien umum. Hal ini menambah jarak antara rumah sakit milik negara dan rumah sakit swasta dari sisi daya saing harga layanan.