Bandung, IDN Times - Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) bersama 12 orang tersangka lainnya hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat polisi ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (17/7/2025). Djaka dan belasan orang itu twlah ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat jual beli bayi asal Bandung ke Singapura.
Dengan kondisi tangan diborgol, Djaka hanya bisa tunduk saat jajaran Polda Jabar melakukan ekspose kasus dengan awak media. Dalam pemaparan polisi, Djaka ditetapkan sebagai tersangka di mana bertugas sebagai perekrut bayi-bayi yang hendak dikirimkan ke Singapura dari Kabupaten Bandung.