Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250717_101847.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Djaka Hamdani Hutabarat dan 12 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat jual beli bayi asal Bandung ke Singapura.

  • Ada 13 orang tersangka yang sudah ditetapkan, dengan peran masing-masing dalam sindikat jual beli bayi tersebut.

  • Tiga tersangka lainnya di luar jumlah tersebut masih dalam status DPO, termasuk Lie Siu Luan yang merupakan pihak yang banyak berperan dalam kasus ini.

Bandung, IDN Times - Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) bersama 12 orang tersangka lainnya hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat polisi ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (17/7/2025). Djaka dan belasan orang itu twlah ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat jual beli bayi asal Bandung ke Singapura.

Dengan kondisi tangan diborgol, Djaka hanya bisa tunduk saat jajaran Polda Jabar melakukan ekspose kasus dengan awak media. Dalam pemaparan polisi, Djaka ditetapkan sebagai tersangka di mana bertugas sebagai perekrut bayi-bayi yang hendak dikirimkan ke Singapura dari Kabupaten Bandung.

1. Benci dengan orangtua yang jual bayi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selepas ekspos kasus, Djaka tidak banyak bicara saat awak media bertanya soal keterlibatannya dalam sindikat ini. Namun, dia sempat meluapkan kekesalannya di mana pelapor dari kasus ini merupakan salah satu orangtua yang menjual anaknya dengan harga puluhan juta.

"Saya benci sama orangtuanya, dia yang jual, dia lapor, dijual juga Rp20 juta harganya," kata Djaka singkat sembari digiring ke ruangan pelayanan, Polda Jabar.

2. Total ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, dalam kasus ini ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pelapor berinisial DH di mana laporannya sudah terdaftar dengan nomor : LP/ B/176/IV/2025SPKT/POLDA JAWA BARAT, 23 April 2025.

Sebanyak 13 orang tersangka ini yaitu Siu Ha alias Eni (59 tahun) berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orangtua palsu; Maryani (33 tahun) perantara atau penampung; Yenti (37 tahun) penampung; Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; hingga Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi, Devi Wulandari (26 tahun) pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.

Ada pula Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orangtua palsu; A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi; Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi; Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi, Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.

3. Tiga orang jadi DPO

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Meski sudah dilakukan penangkapan kepada 13 orang, ada tiga tersangka lainnya di luar jumlah tersebut yang statusnya kini masih DPO yaitu Lie Siu Luan alias Lili alias Popo (69 tahun) yang berperan sebagai agen Indonesia; Wiwit perantara; dan Yuyun Yuningsih (46 tahun) perekrut bayi.

Jika dilihat berdasarkan bagan alur kasus ini, Lie Siu Luan merupakan pihak yang banyak berperan dan turut memberikan gaji kepada para pengasuh hingga perekrut bayi-bayi tersebut.

"Jadi yang masih DPO (L) ini kan dia yang punya pasar di sana (Singapura). Nah, ketika bayi sudah dirawat tiga bulan kemudian dia video call-an dulu sama yang di sana. Lewat komunikasi itu, nanti lihat ada bayi gitu kan. Kalau di sana oke nanti langsung (diproses)," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Editorial Team