Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum meninjau bangunan Mess MPR RI di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, yang dibakar massa dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Salah satu aset negara itu hangus dibakar massa dan kini hanya tersisa rangka bangunannya saja.
Diketahui, bangunan itu masuk kategori cagar budaya kelas A.
"Dari hasil tim Kementerian PU, bangunan terbagi menjadi dua: ada dua bangunan cagar budaya dan ada bangunan non-cagar budaya," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana usai meninjau Mess MPR RI, Selasa (9/9/2025).
Dewi menjelaskan, bangunan cagar budaya mengalami kerusakan sedang, dan non-cagar budaya kerusakan ringan.
Namun, MEP atau Mechanical Electrical Plumbing-nya mengalami kerusakan berat. Karena itu perbaikan Mess MPR tidak bisa sembarangan dilakukan; perlu riset dan koordinasi dengan tim ahli cagar budaya untuk merehabilitasi bangunan ini.
"Karena ini bangunan cagar budaya, maka rehabilitasi harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, mempertahankan keaslian, dan mengupayakan agar tidak banyak perubahan. Upaya ini tentu tidak sebentar. Kami akan melakukan koordinasi dengan tenaga ahli cagar budaya di bawah Kementerian Kebudayaan untuk memastikan perbaikan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.