Bandung, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) no 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung merupakan Perda yang mengubah susunan organisasi dari semula bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Menurut Anggota DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, perda mengubah dari perusahaan daerah jadi perusahaan umum daerah diharapkan bisa meningkatkan kualitas, kuantitas dan sebaran kebutuhan air bersih di Kota Bandung.
"Ketika status PDAM ditingkatkan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum, maka diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan penanganan air. Layanan dari Perumda ke masyarakat pun bisa lebih bagus, berkualitas san berkelanjutan," ungkapnya.
Politisi PKS ini mengatakan, alasan Perda tersebut hadir karena kualitas air tidak terpenuhi di masyarakat. Masyarakat Kota Bandung selama ini banyak mengambil air tanah akibatnya merusak lingkungan seperti dicatumkan dalam teori pembangunan berkelanjutan dan itu tidak bagus.
“Jadi bagaimana penyediaan air minum kepada masyarakat kualitasnya lebih meningkat dengan berubahnya Perumda Tirtawening, tentunya optimalisasi pengelolaan sumber daya air. Kemudian juga kemandirian keuangan supaya lebih, efesien, efektif dan profesionalisme lebih terjaga," tuturnyadan.
