Menurut Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute ini, kehadiran negara adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi. Karena sesuai UU Perlindungan Anak, Pasal 21 terkait Perlindungan Khusus Anak, disebutkan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
“Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” sebutnya.
Kang Ace menegaskan bahwa dalam UU juga dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Termasuk berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak.
Kang Ace yang memberikan pemaparan materi tentang Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Kondisi Darurat salah satunya mengambil contoh penanganan anak oleh negara dan masyarakat saat Gempa Cianjur bermagnetudo 5,6 yang terjadi pada 21 November 2022 lalu. Dimana 12 kecamatan lebih harus terdampak gempa yang memporak-porandakan menyebabkan 325 titik pengungsian dengan 37 persen korban adalah anak-anak.
“Saat ini kami di DPR sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tambahnya.
Dikatakan Kang Ace, ada banyak regulasi yang mengatur perlindungan anak seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebab itu tentu perlindungan terhadap anak tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada anak secara khusus dan dalam situasi darurat adalah harus menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama,” kata Kang Ace yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Aisyah Hudayah, S.Ag dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar Bidang Penggalangan Khusus, Deden Nasihin.