ilustrasi rumah sakit (pexels.com/RDNE Stock project)
Di sisi lain, dampak kebijakan ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejumlah warga mengaku kehilangan akses layanan kesehatan setelah status BPJS PBI mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Salah satunya dialami AS (41), warga Kecamatan Klangenan, yang baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat ke puskesmas awal Februari 2026.
AS yang bekerja serabutan mengaku tidak memiliki penghasilan tetap dan selama ini bergantung pada BPJS PBI. Ia heran karena dinilai sudah mampu, meski kondisi ekonominya tidak mengalami perbaikan signifikan.
"Kaget, setelah dicek sudah tidak terdaftar lagi," kata AS.
Kasus serupa juga dikeluhkan warga di wilayah timur dan barat Kabupaten Cirebon. Mayoritas bekerja di sektor informal, dengan pendapatan fluktuatif dan tanpa jaminan sosial lain. Penonaktifan kepesertaan memaksa sebagian warga menunda pengobatan atau membayar biaya layanan kesehatan secara mandiri.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengakui adanya perubahan data penerima PBI seiring pemutakhiran DTSEN. Pemerintah daerah, menurutnya, membuka ruang bagi warga yang merasa berhak untuk mengajukan verifikasi ulang melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Namun Imron mengakui proses tersebut membutuhkan waktu dan kelengkapan administrasi, sementara kebutuhan layanan kesehatan bersifat mendesak. Ketiadaan mekanisme pemberitahuan langsung kepada warga sebelum penonaktifan dinilai menjadi persoalan serius.