Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memvonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan berdasarkan berkas banding Kejati Jabar atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pengadilan Tinggi Bandung memiliki beberapa alasan sebelum benar-benar mengabulkan banding Kejati Jabar. Alasan utamanya, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan masuk kejahatan paling serius.
Herri Swantoro sebagai ketua hakim PT Bandung mengatakan bahwa Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan mengenai perbuatan terdakwa Herry Wirawan termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius atau most serious crime.
"Jadi dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan," ujar Herri, sebagaimana dilihat dalam dokumen putusan pada Selasa (5/4/2022).