Bandung, IDN Times – Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith alias Habib Bahar, mengungkapkan alasan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tentang ketidaksukaannya pada institusi kepolisian di Indonesia. Menurut dia, polisi kerap tebang pilih dalam misi penegakan hukumnya.
Sebelumnya, Bahar menjelaskan alasan tidak menyukai polisi di penghujung pembacaan pledoi. Pekan lalu, Bahar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta kurungan 3 bulan penjara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahar didakwa karena diduga menganiaya dua santri bernama Cahya Al Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan itu merupakan buntut dari Cahya dan Zaki yang mendompleng nama Bahar Bin Smith selama mereka berada di Bali. Keduanya dituding berencana membohongi publik Bali dengan Cahya yang mengaku sebagai Bahar.