Bandung, IDN Times – Nilai deposit judi online di Indonesia selama semester pertama 2025 mencapai Rp17 triliun, menurut data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Angka itu menggambarkan betapa masifnya peredaran uang dalam aktivitas ilegal yang kini telah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan bahwa fenomena judi daring tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga sosial. “Praktik ini menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda,” ujarnya dalam forum group discussion (FGD) bertajuk Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sejak awal 2025, Komdigi mencatat telah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring, namun situs dan kanal baru terus bermunculan dengan cepat. Hal ini membuat upaya pemberantasan tidak bisa hanya bergantung pada pemblokiran semata.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” kata Safriansyah.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai Rp927 triliun dalam periode 2017 hingga kuartal I 2025. Praktik ini disebut sudah masuk tahap sistemik karena melibatkan banyak lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.