Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Kolaborasi jadi kunci dari hulu ke hilir

    • Penanganan judi daring tak bisa diserahkan pada satu lembaga saja

  • Pentingnya teknologi pendeteksian berbasis AI, integrasi data lintas lembaga, dan kerja sama internasional

  • Industri keuangan tetap berperan penting menutup celah transaksi ilegal melalui sistem deteksi dini dan kampanye literasi finansial bersama pemerintah

  • Dampak sosial dan diplomasi lintas negara

    • Rantai operasinya kompleks, melibatkan domain luar negeri, e-wallet, hingga kripto

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – Nilai deposit judi online di Indonesia selama semester pertama 2025 mencapai Rp17 triliun, menurut data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Angka itu menggambarkan betapa masifnya peredaran uang dalam aktivitas ilegal yang kini telah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan bahwa fenomena judi daring tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga sosial. “Praktik ini menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda,” ujarnya dalam forum group discussion (FGD) bertajuk Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sejak awal 2025, Komdigi mencatat telah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring, namun situs dan kanal baru terus bermunculan dengan cepat. Hal ini membuat upaya pemberantasan tidak bisa hanya bergantung pada pemblokiran semata.

“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” kata Safriansyah.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai Rp927 triliun dalam periode 2017 hingga kuartal I 2025. Praktik ini disebut sudah masuk tahap sistemik karena melibatkan banyak lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

 

1. Kolaborasi jadi kunci dari hulu ke hilir

Deposit Judi Online Capai Rp17 Triliun, Komdigi Dorong Kolaborasi (IDN Times/istimewa)

CEO Katadata Metta Dharmasaputra menilai, penanganan judi daring tak bisa diserahkan pada satu lembaga saja. Katadata melalui FGD tersebut berupaya menjadi jembatan antara regulator, industri, dan masyarakat.

“Angka Rp17 triliun itu luar biasa besar. Kalau digunakan untuk pembangunan, dampaknya bisa jauh lebih positif,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda menekankan pentingnya teknologi pendeteksian berbasis AI, integrasi data lintas lembaga, dan kerja sama internasional.

“Regulasi saja tidak cukup. Kita butuh sistem yang mampu mendeteksi, memblokir, dan menindak lebih cepat,” katanya.

Huda menegaskan bahwa Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mereka berada di hilir transaksi. Namun, ia menilai industri keuangan tetap berperan penting menutup celah transaksi ilegal melalui sistem deteksi dini dan kampanye literasi finansial bersama pemerintah.

2. Dampak sosial dan diplomasi lintas negara

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dampak perjudian daring ternyata jauh meluas hingga menyentuh dimensi sosial dan keamanan nasional. Erika, pejabat di Kemenko Polhukam, menyebut rantai operasinya kini kompleks, melibatkan domain luar negeri, e-wallet, hingga kripto.

“Sebanyak 70 persen pemain judi daring berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Juli lalu, lebih dari 600 ribu penerima bansos terlibat dan bantuannya dihentikan,” ungkapnya.

Kemenko Polhukam kini tengah menyiapkan grand strategy yang mencakup pemutusan domain di hulu, patroli siber kolaboratif di tengah, dan interdiksi finansial di hilir. Pendekatannya bersifat pentahelix, melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, dan industri.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menilai judi daring sebagai silent killer ekonomi nasional.

“Uang hasil transaksi ini tidak menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Sebaliknya, uangnya justru mengalir ke luar negeri, karena itu diplomasi antarnegara jadi penting,” ujarnya.

3. Dari sisi teknologi hingga peran industri

Deposit Judi Online Capai Rp17 Triliun, Komdigi Dorong Kolaborasi (IDN Times/istimewa)

AKBP Alvie Granito Pandhita dari Dittipidsiber Polri mengungkapkan, aparat telah menyita aset senilai hampir Rp925 miliar selama 2024–2025 dari jaringan judi daring. Ia menyoroti bahwa banyak pekerja Indonesia direkrut untuk mengoperasikan situs luar negeri dan berakhir dieksploitasi.

Sementara itu, Fransiska Oei dari Perbanas menyampaikan bahwa industri keuangan kini memperkuat sistem deteksi terhadap rekening mencurigakan dengan bantuan teknologi crawling AI.

“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem pembayaran agar tetap aman dan etis,” katanya.

Ketua Bidang Infrastruktur dan IDNIC APJII Syarif Lumintarjo menambahkan, perjudian daring adalah paradoks dari kemajuan teknologi. “Dulu judi dilakukan offline, kini online. Teknologi mempercepat segalanya, termasuk perilaku negatif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa membangun ruang digital yang sehat butuh ekosistem kepercayaan antara pemerintah, industri, media, dan masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor inilah yang diharapkan menjadi pondasi bagi Indonesia menuju ekonomi digital yang beretika, berdaulat, dan bebas dari eksploitasi digital.

Editorial Team