Bandung, IDN Times – Industri musik semakin berkembang dengan tersedianya banyak platform untuk mengaksesnya. Kemajuan tersebut melahirkan lanskap baru dalam industri musik, yang berbuntut pada tantangan untuk segera beradaptasi dengan digitalisasi.
Layanan streaming musik, baik yang berbayar maupun yang gratis, merupakan salah satu cara menghindari pembajakan yang dihadirkan teknologi. Bagaimana pun, nyatanya di Indonesia banyak sekali orang yang mendengarkan karya musisi yang disukai dari hasil bajakan.
Berdasarkan data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) dan WEF, layanan streaming musik mampu meraup 8,9 miliar USD yang setara Rp125,5 triliun, dan berkontribusi sebesar 47 persen terhadap total pendapatan industri secara global. Kontribusi tersebut meningkat pesat dari 2013 yang hanya 9 persen, dengan nilai 1,4 miliar USD atau setara Rp19,7 triliun.
Spotify, misalnya, platform mengakses musik yang cukup populer. Pada kuartal II-2020, terdapat 299 juta pengguna aktif atau naik 4,5 persen dibanding kuartal sebelumnya. Hal itu menunjukkan bahwa digitalisasi dalam industri musik masih terus berkembang.
Perkembangan yang sama dialami oleh industri kripto, utamanya lewat fasilitas Non-Fungible Token (NFT). Fasilitas tersebut sejauh ini lebih populer untuk diterapkan pada karya seni gambar digital. Namun, nyatanya, fasilitas itu pun bisa dimanfaatkan utamanya untuk membeli royalti sebuah karya musik.