Inin Nastain IDN Times/ demo buruh
Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal rapat rapat pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Ditegaskan Riki, massa menuntut penetapan UMK 2024 mengacu kepada Permenaker nomor 16 tahun 2024.
"Menekankan kepada pemerintah harus mau bersama kami tetap menjunjung asas aturan negara, Permenaker nomor 16 tahun 2024. Adakan upah minimum sektoral, tanpa terkecuali dan harus di tahun ini," tegas Riki.
Di sisi lain, Riki mengaku mendapatkan info bahwa pemerintah enggan menerapkan aturan itu. Salah satunya, kata dia, pemerintah tidak sepakat dengan upah minimum sektoral.
"Kepala Dinas K2UKM Pak Arief Daryana itu menciderai aturan pemerintah. Beliau tidak sepakat dengan upah minimum sektoral harus diberlakukan di Kabupaten Majalengka dengan dalih subsektornya harus ada kajian-kajian," ujar dia.
"Padahal di Permenaker nomor 16 Tahun 2024 itu hanya ada dua kajian. Dua itu saja sudah bisa menjadikan dasar untuk adanya subsektor. Namun faktanya Dinas, BPS, Fakar, akademisi itu tidak mengindahkan isi Permen."
"Mereka menolak untuk merumuskan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten /Kota). Ini yang membuat kami kecewa dan kami akan mengawal terus sampai selesai," tutur dia.