Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat tetapkan tujuh tersangka dari unjuk rasa anarkis Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung di Kota Bandung. Tujuh orang ini ada yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan pada personel Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, ketujuh orang itu kini sudah ada di ruang tahanan Polda Jabar dan Polres Karawang. Semuanya ditangkap pasca aksi unjuk rasa yang di gelar di DPRD Jabar dari Selasa sampai Kamis (7/10/2020).