Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fathudin Kalimas menambahkan pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak-hak konsumen dari para pengguna produk tembakau alternatif dengan merumuskan regulasi khusus. Sebab, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan adanya regulasi, konsumen akan merasa terlindungi dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Hal positif lainnya ialah mendorong perokok dewasa lain yang tidak bisa berhenti merokok, untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko ini,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, menurut Fathudin, pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.
“Dengan masih adanya pandangan pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah harus menjadi penengah dan pemberi solusi atas pro dan kontra selama ini. Untuk itu, pemerintah dapat menciptakan ruang komunikasi aktif antar pemangku kepentingan, dan mendorong lebih banyak kajian ilmiah komprehensif sebagai landasan dari peraturan tersebut,” tutupnya.