Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang operasional angkutan tradisional seperti delman dan becak selama masa arus mudik dan balik lebaran 2025. Sebagai gantinya pemerintah provinsi memberikan kompensasi uang nominal Rp3 juta per angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara mengatakan, angkutan tradisional itu akan diberi kompensasi sebesar Rp3 juta dengan pembayarannya dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Adapun anggarannya menggunakan APBD Pemprov Jabar.
"Kebijakannya dari pak gubernur itu. Kompensasinya Rp3 juta per kendaraan (delman becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7," kata Koswara, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan data yang telah dihitung, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di sejumlah daerah dengan rincian Garut 579, Tasikmalaya 28, Kuningan 169, Subang 43 dan Cirebon 349. Mereka nantinya diminta menyetop sementara operasionalnya selama dua peka dari seminggu sebelum dan sesudah lebaran 2025.