Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengirimkan surat peringatan I pada delapan perusahaan. Surat diberikan karena perusahaan belum membayangkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 pada karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu mengatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima ada 367 laporan soal belum dibayarkannya hak THR 2022 pada buruh oleh perusahaan. Sebanyak 344 diadukan secara online, dan 23 melalui posko aduan.
"Kami tindak lanjuti semua, dan sudah ada 8 kasih nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan, dan nanti kami kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ujar Deni di Gedung Sate, Selasa (24/5/2022).