Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Delapan Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Palsu PT Indofood

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN times - Seorang warga Jakarta, HS, ditangkap di Kota Bandung setelah melakukan penipuan kepada delapan orang terkait dengan pembukaan lowongan kerja. Dia telah melakukan aksinya setahun yang lalu.

Kapolres Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penangkapan HS dilakukan setelah seorang pelapor atas nama THS karena tidak mendapatkan pekerjaan setelah dia membayar dan dijanjikan bisa masuk ke PT Indofood.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ternyata bukan hanya THS yang tertipu dengan tindakan HS, tapi ada enam orang di Bandung dan dua orang di Tasikmalaya yang menjadi korban.

"Saat melakukan pencarian, penyidik mendapat informasi jika tersangka yang selama ini buron berada di daerah Kiaracondong dan akhirnya berhasil diamankan pada 18 November," kata Aji dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2023).

1. Raup keuntungan Rp65 juta dari penipuan tersebut

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketika penyidik melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya. Dari tempat tinggal yang bersangkutan pun didapati adanya draf kontrak palsu PT Indofood juga satu buah ponsel yang didalamnya terdapat akun email serta akun WhatsApp yang mengatasnamakan PT Indofood serta perusah lainnya yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.

"Ada juga Id Card Indofood milik korban diduga palsi. Total kerugian yang dialami korban atas perbuatan tersangka Rp65 juta," kata dia.

2. Tawarkan diri mampu masukkan orang ke perusahaan

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Menurut Rizal, dari keterangan tersangka dia melakukan modus operandi denga mengaku bekerja sebagai direksi di PT Indofood dan menawarkan diri sanggup memasukan para korban ke perusahaan tersebut.

Setelah korban menyerahkan lamaran, tersangka menyerahkan surat perjanjian kerja palsu lalu meminta uang kepada para korban untuk pembuatan id card, seragam, dan lainnya.

"Namun setelah yang diserahkan sampai sekarang korban tidak bekerja di PT Indofood," papar Aji.

3. Tersangka bisa dikenakan hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatanya yang melanggar hukum, Aji menyebut bahwa tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us