ilustrasi petir (pexels.com/Johannes Plenio)
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status kedaruratan bencana untuk 27 kabupaten dan kota. Para kepala daerah diminta mulai melakukan siaga kebencanaan baik longos, banjir dan potensi lainnya yang berpotensi terjadi akhir tahun ini.
Status siaga ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melalui Kepgub nomor 360/Kep.626-BPBD/2025. Surat ini sudah diedarkan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jabar, dan mulai berlaku dari 15 September 2025-30 April 2026.
"Menetapkan, status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat," kata Dedi dalam Kepgub tersebut, dikutip Senin (27/10/2025).
Dedi juga meminta agar kepala daerah segera mempersiapkan semuanya termasuk anggaran untuk kebencanaan, jika nantinya terdapat masyarakat yang terdampak bencana dalam beberapa bulan mendatang.
"Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.