Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengIkuti Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang (Dok. Prokompim Kota Cirebon)
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo membenarkan mengenai hal tersebut. Dia menegaskan penyesuaian PBB memang terjadi, tetapi angkanya jauh dari yang dibicarakan di ruang publik.
"Tidak benar. Ada kenaikan, tapi tidak sebesar itu," ujar Edo di Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif bukanlah inisiatif mendadak. Aturan tersebut telah disusun pada 2024 ketika Kota Cirebon masih dipimpin penjabat wali kota, lalu dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Edo mengaku telah mempelajari kebijakan itu secara mendalam. Bahkan, sebulan terakhir, pemerintah setempat menggelar pembahasan internal untuk menemukan skema baru yang tidak membebani warga.
"Pekan ini mudah-mudahan sudah ada rumusannya. Prinsipnya, kami ingin hasil yang selaras dengan aspirasi masyarakat," katanya.
Wali kota memaparkan, pemerintah kota mengacu pada delapan opsi tarif PBB-P2 yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri. Dari opsi tersebut, dilakukan penyesuaian sesuai kondisi daerah, sehingga nominal yang dikenakan kepada warga bisa bervariasi.
Proses evaluasi kebijakan, menurut Edo, masih berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan angka jika hasil kajian di lapangan mengindikasikan beban masyarakat terlalu besar.
"Kami sangat terbuka untuk mendengar masukan dari semua pihak," ujarnya.
Pemerintah kota juga membuka ruang dialog secara resmi melalui audiensi dengan warga terdampak. Edo menegaskan setiap masukan akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Kami ingin solusi yang berkeadilan," ujarnya.