Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (IDN Times/Fatimah)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan di seluruh jalan di Jabar. Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten dan kota untuk menjaga penertiban jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.

SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4/2025). Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.

"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," ujar Dedi, dikutip dalam SE tersebut. 

1. Kepala daerah diminta cari solusi

Inin Nastain/ Gubernur Dedi Mulyadi

Menurutnya, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan. Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," kata Dedi.

Diketahui, larangan ini muncul setelah Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas terkait praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah saat kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi.

"Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan," kata Dedi saat meninjau langsung lokasi, Kamis (10/4/2025).

2. Berawal dari temuan gubernur di Sukabumi

Editorial Team

Tonton lebih seru di