Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan di seluruh jalan di Jabar. Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten dan kota untuk menjaga penertiban jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.
SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4/2025). Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.
"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," ujar Dedi, dikutip dalam SE tersebut.