Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Rakor KPK Jakarta Utara (YouTube.com/KPK)
Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa pemerintah daerah (pemda) mengendapkan uangnya tidak di bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing, melainkan di Bank Jakarta.
Adapun berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang diolah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dana mengendap di rekening kas daerah senilai total Rp233 triliun itu meliputi simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) Rp134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp60,2 trilliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan data terbaru Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan bahwa uang pemda yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun.
Secara terperinci, simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) merupakan yang terbesar yakni Rp134,2 triliun. Kemudian, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp60,2 triliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun.
Namun, Tito menilai data itu kurang valid. Dia mencontohkan data simpanan pemkot yakni Banjar Baru yang mencapai Rp5,1 triliun padahal pendapatannya tidak mencapai Rp5 triliun.
Temuan itu, lanjut Tito, mendorong pihaknya untuk mengecek langsung ke setiap rekening kas pemda. Hasilnya, total simpanan kas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota hanya mencapai Rp215 triliun.
Secara terperinci, simpanan pemda itu meliputi Rp64 triliun di provinsi, kabupaten Rp119,9 triliun dan kota Rp30,1 triliun. Artinya, ada selisih Rp18 triliun antara data BI dan yang dihimpun Kemendagri dari rekening kas daerah.
Menurut Tito, ada beberapa hal yang melatarbelakangi simpanan pemda masih tinggi. Beberapa di antaranya adalah efisiensi sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, penyesuaian visi dan misi program prioritas kepala daerah terpilih setelah pelatikan, kendala administratif, serta proses penyesuaian penggunaan e-Katalog versi terbaru.