Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Surat Edaran itu, kata Dedi, berisi larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana serta larangan penebangan pohon yang diameternya di atas dua meter. Hal tersebut juga berlaku di area pemukiman warga dan lainnya.
"Pokoknya, enggak boleh di mana pun ya. Mau di rumah mau di mana pun yang diameternya dua meter tuh enggak boleh, ditebang," katanya.
Selain menebang pohon, moratorium juga berlaku untuk pembukaan lahan perumahan. Adapun saat ini banyak area Perhutanan justru alih fungsi ke pemanfaatan lainnya, termasuk beberapa diantaranya rumah.
"Enggak boleh, enggak boleh. Jadi gini, kan harus mulai merumuskan sekarang itu rumah itu mulai ke atas, bukan ke samping ya kan. Dan kemudian rumah kan juga bisa dibangun tanpa mengorbankan sawah dan areal perkebunan," katanya.
Dedi juga mengaku sudah memiliki peta data yang harus segera ter-recovery. Misalnya, penyerahan tanah-tanah dari Kementerian kehutanan kepada masyarakat yang banyak beralih fungsi.
"Nah, tentunya masyarakat memerlukan biaya untuk hidup. Rencananya, nanti yang alih-alih fungsi itu di lereng yang menimbulkan potensi bencana akan kita geser menjadi areal hutan. Dan masyarakatnya diberikan upah untuk menanam dan merawat dalam setiap hari atau dalam setiap bulan. Tadi sudah kita hitung," ucapnya.
"Sehingga, nanti ke depan masyarakat tetap memiliki hak atas tanahnya, kemudian mereka punya pohon-pohon masa depan, tetapi dalam kepentingan jangka pendeknya mereka terpenuhi kebutuhan hidupnya," tambahnya.