Menteri Sosial Syaifullah Yusuf bertemu dengan MenHAM Natalius Pigai di Gedung Kemensos, Selasa (21/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, usulan tempat khusus demo itu sebagai wadah memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik tetap terjaga, dan simbol kedaulatan rakyat hadir dengan tepat.
"Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati, tetapi juga berkewajiban memastikan ruang itu ada. Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka," kata Natalius Pigai dalam keterangannya, dikutip Senin (16/9/2025).
Pigai mengatakan, praktik demonstrasi di Indonesia selama ini sering menimbulkan gesekan. Aksi kerap dilakukan di jalan utama, menimbulkan kemacetan, dan berpotensi memicu benturan dengan aparat maupun pengguna jalan lain.
Menurut dia, dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR, maka kebebasan tetap dijamin dan ketertiban tetap terkendali.
Dia mencontohkan di Jerman yang membuka alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi. Kemudian, Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus. Singapura punya Speakers’ Corner di Hong Lim Park, sedangkan Amerika Serikat membuat free speech zones dalam acara politik besar. Demikian pula Korea Selatan yang melarang aksi di sekitar istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi demonstrasi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.