Bandung, IDN Times - Revisi peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan bayi lobster, kepiting, dan rajungan menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk berhati-hati merevisi peraturan, terutama terkait legalitas penjualan bayi lobster. Menurut Dedi, revisi aturan larangan penangkapan bayi lobster hanya untuk kepentingan jangka pendek dan tidak mempertimbangkan konservasi kelautan.
"Revisi (peraturan KKP) harus hati-hati, harus mempertimbangkan konservasi lingkungan. Bicarakan dengan pakar-pakar kelautan yang berpihak bagi kepentingan nelayan," kata Dedi di Purwakarta, dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (30/1).