ilustrasi seseorang guru (pexels.com/Max Fischer)
Diketahui, Dinas Pendidikan Jabar mulai menerapkan jam malam bagi peserta didik sejak Senin (2/6/2025). Para siswa-siswi diminta tidak melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB, kecuali beberapa keperluan tertentu dengan pengawasan orangtua.
Penerapan jam malam bagi peserta didik ini diklaim Pemprov Jabar sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya. Adapun Panca Waluya ini yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orangtua atau wali.