Bandung, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terkait pembebasan pajak kendaraan, khusus mobil listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut bahwa kebijakan itu bukan penghapusan pajak secara permanen, melainkan penundaan sementara. Dia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Tito mengenai hal itu.
Menurutnya, hingga saat ini pajak kendaraan listrik belum diberlakukan karena kondisi ekonomi global yang masih belum stabil. "Saya sudah berdialog dengan Pak Menteri (Tito). Ada surat edaran yang menyatakan pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ucap Dedi Mulyadi di Bandung, Senin (27/4/2026).
