Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi melakukan moratorium izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan untuk menekan risiko bencana alam. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG.
Surat Edaran itu diteken langsung Dedi Mulyadi pada 8 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Dedi menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata Dedi, dikutip Senin (11/5/2026).
