Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat kebijakan di sektor pendidikan. Dia melarang siswa sekolah dasar SD dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah.

Dedi menyampaikan larangan tersebut mulai diberlakukan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Jumat (2/5/2025). Adapun larangan ini di antaranya tertulis dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan dan disebarkan ke seluruh kabupaten kota yang ada di Jabar.

"Per hari ini anak (siswa) SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan handphone," kata Dedi, dikutip Sabtu (3/5/2025). 

1. Siswa SMA dilarang bawa motor ke sekolah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dedi memastikan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk seluruh siswa-siswi SD dan SMP, melainkan SMA dan sederajat juga sama. Dia menegaskan, siswa SMA yang belum cukup umur tidak dibolehkan membawa sepeda motor ke sekolah.

"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor," ucapnya.

Dedi mengungkapkan, larangan membawa sepeda motor bagi siswa ini harus diberlakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Sudah ada undang-undang yang mengatur

Editorial Team

Tonton lebih seru di