Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar pengurus RT, RW dan juga kelurahan hingga kelompok lainnya yang tidak berkaitan dengan perusahaan tidak meminta uang THR pada momentum Lebaran 2026 ini.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun membantah mengeluarkan aturan melarang perusahaan bayar THR. Dia mengatakan, pemerintah provinsi justru mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu," kata Dedi, Senin (16/3/2026).
