Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dedi Mulyadi Larang RT RW dan Kelurahan Minta-minta THR ke Perusahaan
Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan bagi RT, RW, dan kelurahan meminta THR kepada perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki kewajiban memberikannya.
  • Dedi menekankan bahwa perusahaan tetap wajib membayar THR kepada karyawan tepat waktu sesuai aturan, bukan dilarang seperti isu yang beredar.
  • Pemerintah menyediakan jalur bantuan resmi bagi masyarakat kurang mampu melalui lembaga pengelola zakat di berbagai tingkatan pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
16 Maret 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak melarang perusahaan membayar THR kepada karyawan, tetapi justru mewajibkan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan.

Lebaran 2026

Menjelang momentum Lebaran 2026, Dedi Mulyadi melarang pengurus RT, RW, kelurahan, dan aparat pemerintahan lainnya meminta THR kepada perusahaan atau lembaga swasta yang tidak memiliki kewajiban memberikannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang pengurus RT, RW, kelurahan, dan aparatur pemerintahan lainnya meminta uang THR kepada perusahaan atau lembaga swasta menjelang Lebaran 2026.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan larangan tersebut dan menegaskan kewajiban perusahaan tetap membayar THR kepada karyawan sesuai ketentuan.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Bandung, dengan penerapan kebijakan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat hingga tingkat pemerintahan terbawah.
  • When?
    Kebijakan diumumkan pada Senin, 16 Maret 2026, menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026.
  • Why?
    Larangan diberlakukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan hanya pihak yang berhak menerima bantuan melalui mekanisme resmi seperti lembaga zakat.
  • How?
    Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak meminta THR ke perusahaan serta menyalurkan bantuan bagi warga miskin melalui badan amil zakat resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Dedi itu Gubernur Jawa Barat. Dia bilang RT, RW, dan orang kantor kelurahan nggak boleh minta uang THR ke pabrik atau kantor. Tapi perusahaan tetap harus kasih THR buat karyawan tepat waktu. Kalau ada orang miskin, bisa dapat bantuan dari tempat zakat resmi. Sekarang aturan itu sudah diberlakukan semua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan yang ditegaskan Dedi Mulyadi menunjukkan komitmen pemerintah Jawa Barat untuk menjaga integritas dan ketertiban menjelang Lebaran. Dengan melarang praktik permintaan THR yang tidak berdasar, pemerintah memperkuat akuntabilitas aparatur sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Selain itu, penekanan pada penyaluran bantuan melalui lembaga zakat mencerminkan perhatian terhadap masyarakat kurang mampu secara lebih terarah dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar pengurus RT, RW dan juga kelurahan hingga kelompok lainnya yang tidak berkaitan dengan perusahaan tidak meminta uang THR pada momentum Lebaran 2026 ini.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun membantah mengeluarkan aturan melarang perusahaan bayar THR. Dia mengatakan, pemerintah provinsi justru mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu," kata Dedi, Senin (16/3/2026).

1. Dedi Mulyadi bantah melarang perusahaan berikan THR

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dedi menjelaskan, yang sebenarnya dilarang adalah praktik meminta THR kepada perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki kewajiban memberikannya. Dia menilai menjelang Lebaran sering muncul permintaan THR dari berbagai pihak yang tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kewajiban institusi.

"Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR," tuturnya.

Dia menegaskan, permintaan seperti itu tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya.

"Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli," kata Dedi.

2. Aparat daerah dilarang meminta THR ke perusahaan

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Dengan begitu, Dedi melarang seluruh aparat pemerintahan di Jawa Barat meminta THR kepada lembaga swasta maupun perusahaan. Larangan tersebut, kata Dedi, berlaku bagi aparatur pemerintah provinsi hingga tingkat paling bawah.

"Termasuk Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah RT, RW, kelurahan untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik, kami larang," kata dia.

3. Masyarakat miskin harus diberikan bantuan lewat Baznas

Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata

Dedi menambahkan, masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme resmi. Dia menyebut bantuan bisa disalurkan melalui lembaga pengelola zakat.

"Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat," ujar Dedi.

Penyaluran bantuan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga zakat di berbagai tingkatan, mulai dari RT hingga pemerintah provinsi.

Editorial Team