Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (Linna Susanti/IDN Times).
Pertama, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa surat ini dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/lI/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Ada empat poin yang harus dilakukan oleh para perusahaan mengenai pembayaran THR.
"Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja di wilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi dikutip dalam SE, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Dedi mengimbau agar perusahaan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Perusahaan juga diminta mambentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR 2025 di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
"Melaporkan pelaksanaan kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat," katanya.
Kemudian, SE selanjutnya, Dedi meminta agar para perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online dan pengiriman barang memberikan THR kepada para mitra di Jawa Barat. Dalam surat ini ada empat poin, di mana maksudnya sama dengan yang pertama.
Yang membedakan hanya objek dari buruh ke pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi dan ada poin yang berbeda yaitu, Dedi Mulyadi meminta agar Disnakertrans di 27 kabupaten dan kota di Jabar memantau langsung penyaluran THR kepada para mitra ini.
"Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya," katanya.