Dedi Mulyadi Larang Pengusaha Kasih THR ke LSM

Bandung, IDN Times - Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan ultimatum terhadap para perusahaan yang ada di wilayahnya, untuk tidak mengeluarkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) kepada para lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Hal ini juga berlaku untuk seluruh instansi dan perangkat daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat. Dia meminta agar jangan sampai memberikan THR kepada pihak-pihak lain selain yang diperbolehkan dalam peraturan.
"Saya tekankan untuk seluruh instansi pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapapun, dan tidak ada orang yang minta THR lagi," ujar Dedi di Bandung, Kamis (20/3/2025).
1. Jangan sampai seperti provinsi lain

Di wilayah Jawa Barat, Dedi mengungkapkan, belum menerima laporan mengenai adanya LSM atau pihak lainnya yang datang dan meminta THR ke perusahaan swasta dan perangkat daerah. Ia menegaskan, hal ini harus dijaga dan jangan sampai terjadi keributan seperti di beberapa daerah lain.
"Provinsi lain kan sampai terjadi satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh, yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama," katanya.
2. Ojol, buruh dan kurir ekspedisi wajib dapat THR

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan dua surat edaran (SE) dua sekaligus untuk meminta para perusahaan memberikan THR kepada para buruh, pengemudi ojek online, hingga kurir paket atau ekspedisi.
SE yang pertama nomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh. Kemudian surat edaran nomor 2001/PM.30.04/KESRA untuk kurir pada layanan aplikasi.
Surat tersebut dua-duanya diteken langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun di dalamnya terdapat beberapa poin penting yang mengharuskan perusahaan memenuhi hak THR karyawan.
3. Pemerintah daerah diminta mengwal SE ini

Pertama, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa surat ini dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/lI/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Ada empat poin yang harus dilakukan oleh para perusahaan mengenai pembayaran THR.
"Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja di wilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi dikutip dalam SE, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Dedi mengimbau agar perusahaan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Perusahaan juga diminta mambentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR 2025 di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
"Melaporkan pelaksanaan kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat," katanya.
Kemudian, SE selanjutnya, Dedi meminta agar para perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online dan pengiriman barang memberikan THR kepada para mitra di Jawa Barat. Dalam surat ini ada empat poin, di mana maksudnya sama dengan yang pertama.
Yang membedakan hanya objek dari buruh ke pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi dan ada poin yang berbeda yaitu, Dedi Mulyadi meminta agar Disnakertrans di 27 kabupaten dan kota di Jabar memantau langsung penyaluran THR kepada para mitra ini.
"Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya," katanya.