Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Subang, IDN Times - Cara petugas menindak pelanggaran protokol kesehatan mengecewakan publik. Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyinggung penindakan kepada pengelola Taman Anggur Kukulu Kabupaten Subang dan Mal Festival Citylink Kota Bandung.

"Sering kali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (6/2/2022). Ketidaktegasan itu yang disebut mengecewakan publik dari pemerintah khususnya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.

Kedua tempat tersebut mendapatkan sanksi akibat menggelar pertunjukan seni yang menimbulkan kerumunan orang. Selain berkerumun, Satgas COVID-19 juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti banyak yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

1. Sanksi untuk mal dan tempat wisata dinilai terlalu ringan

Abdul Halim/IDN Times

Pelanggaran protokol kesehatan di kedua tempat itu terlihat dari video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Namun, Dedi Mulyadi merasa heran karena sanksi untuk pengelola Mal Festival Citylink dan Taman Anggur Kukulu relatif lebih ringan.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya lima juta rupiah. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” tutur Dedi Mulyadi mempertanyakan.

2. Sanksi denda tukang bubur berdasarkan Perda Jabar

Editorial Team

Tonton lebih seru di